karakteristik atau ciri-ciri dari kejaksaan ?
Jawaban:
Melakukan penuntutan;
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
Penjelasan:
semoga membantu yah
[answer.2.content]